Hadits Tentang Larangan Berjudi

Peminum Khamar Diberikan Keringatnya Ahli Neraka

Kelak peminum khamar akan dimasukan ke dalam neraka. Dan di dalamnya Allah SWT menyuguhkan Thiynatul Khobal, yakni keringatnya para ahli neraka. Sebagaimana hadits:

وَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : كُلُّ مُسْكِرٍحَرَامٌ, وَاِنَّ عِنْدَاللَّهِ عَهْدًالِمَنْ يَشْرَبُ الْمُسْكِرَأَنْ يَسْقِيَهُ اللَّهُ مِنْ طِيْنَةِ الْخَبَالِ قَالُوْا: يَارَسُوْلَ اللَّهِ ,وَمَاطِيْنَةُ الْخَبَالِ؟ قَالَ :عَرَقُ أَهْلِ النَّارِ أَوْعُصَارَةُ أَهْلِ النَّاِر.

Rasulullah ﷺ bersabda: Setiap minuman yang memabukan itu haram. Dan di sisi Allah itu ada perjanjian bagi orang yang minum minuman memabukan. Yaitu Allah akan memberikannya minuman Thiynatul Khobal. Para sahabat bertanya:  Ya Rasulullah apakah itu Thiynatul Khobal? Lalu Rasulullah bersabda: yaitu keringatnya ahli neraka atau perasaannya ahli neraka (HR. Muslim dan Nasai).

Air Panas Api Neraka Bagi Peminum Khamar

Orang yang suka meminum khamar dan tidak tobat dengan sungguh-sungguh hingga ajal menjemputnya maka telah disediakan oleh Allah minuman berupa air yang sangat panas dari neraka. Sebagaimana hadits:

وَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  : مَنْ شَرِبَ الْخَمْرَسَقَاهُ اللَّهُ مِنْ حَمِيْمِ جَهَنَّمَ

Rasulullah ﷺ bersabda: Barangsiapa minum khamar maka Allah akan memberikan minuman dari air panas neraka Jahanam (HR. Bazzar).

Surah Al Baqarah Ayat 219

يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ

Artinya: Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamr dan judi. Katakanlah, "Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi,) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya." Mereka (juga) bertanya kepadamu (tentang) apa yang mereka infakkan. Katakanlah, "(Yang diinfakkan adalah) kelebihan (dari apa yang diperlukan)." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu berpikir.

Ayat Al-Qur'an dan Hadits Larangan Meminum Khamr

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an berkaitan dengan pelarangan meminum khamr. Berikut beberapa ayat tersebut:

Surah Al Maidah Ayat 90

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.

Ada sejumlah hadits mengenai larangan untuk meminum khamr. Salah satunya, dikutip dari buku Dosa Dosa Besar oleh Imam Adz-Dzhabi, Rasulullah SAW bersabda,

اخْتَنِبُوا الخَمْرَ فَإِنَّهَا أُمُّ الْخَبَائِثِ

Artinya: "Jauhilah arak, sebab ia merupakan induk segala hal yang kotor (keji)."

Dalam riwayat lain, Ibnu 'Umar berkata yang mengutip dari sabda Rasulullah SAW.

كُلُّ مُسْكِرٍ حَمْرٌ وَكُلُّ حَمْرٍ حَرَامٌ وَمَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ فِي الدُّنْيَا وَمَاتَ وَلَمْ يَتُبْ مِنْهَا وَهُوَ مُدْمِنُهَا لَمْ يَشْرَبْهَا فِي الآخِرَةِ

Artinya: Semua yang memabukkan itu disebut khamr (arak). Dan semua khamr itu haram. Barangsiapa meminum khamr di dunia lalu mati dan belum bertaubat darinya juga dia masih terus meminumnya, niscaya ia tidak akan meminumnya di akhirat. (HR Muslim)

Hal serupa dijelaskan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad, Rasulullah SAW bersabda,

ثَلاثَةٌ قَدْ حَرَّمَ اللّٰهُ عَلَيْهِمُ الجَنَّةَ مُدْمِنُ الخَمْرِ وَالْعَاقُّ لِوَالِدَيْهِ وَالدَّيَوْثُ وَهُوَ الَّذِي يُقِرُّ السُّوْءَ فِي أَهْلِهِ

Artinya: Tiga golongan orang yang diharamkan Allah untuk masuk surga; yaitu orang yang terus-menerus minum khamr, orang yang durhaka kepada ibu- bapaknya, dan orang yang membiarkan istrinya berbuat serong. (HR Ahmad)

Khamr adalah induk dari segala macam dosa yang memiliki mudharat yang besar karena dapat membahayakan jiwa, raga, dan akal, serta harta peminumnya. Untuk itu, khamr diharamkan karena dapat menghilangkan dan merusak akal manusia sehingga peminumnya menjadi seperti orang gila sekaligus merusak kesehatan manusia.

Oleh: Muhammad Wasitho Abu Fawaz

عن رسول الله صلى الله عليه وآله وسلم قال : ليلة المعراج عندما وصلت إلى السماء رأيت ملكاً له ألف يد وفي كل يد ألف إصبع وكان يعد بأصابعه، فسألت جبرائيل عليه السلام عن اسمه وعن وظيفته وعمله، فقال إنه ملك موكل على عدد قطرات المطر النازلة إلى الأرض .. فسألت الملك : هل تعلم عدد قطرات المطر النازلة من السماء إلى الأرض منذ خلق الله الأرض ؟

فأجاب الملك : يا رسول الله (صلى الله عليه وسلم) والله الذي بعثك بالحق نبياًَ إني لأعلم عدد قطرات المطر النازلة من السماء إلى الأرض عامة وكما أعلم الساقطة في البحار والقفار والمعمورة والمزروعة والأرض السـبخة والمقابر.

قال النبي (صلى الله عليه وسلم): فتعجبت من ذكائه وذاكرته في الحساب .. فقال الملك : يا رسول الله (صلى الله عليه وسلم) ولكني بما لدي من الأيدي والأصابع وما عندي من الذاكرة والذكاء فإني أعجز من عد أمر واحد . فقلت له: وما ذاك الأمر ؟

قال الملك : إذا اجتمع عدد من أفراد أمتك في محفل وذكروا اسمك فصلوا عليك . فحينذاك أعجز عن حفظ ما لهؤلاء من الأجر والثواب إزاء صلواتهم عليك ….

Diriwayatkan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwa beliau bersabda: “Disaat aku tiba di langit di malam Isra’ Miraj, aku melihat satu malaikat memiliki 1000 (seribu) tangan, di setiap tangan ada 1000 (seribu) jari. Malaikat itu sedang menghitung dengan menggunakan jari-jemarinya. Aku bertanya kepada malaikat Jibril alaihissalam, ‘Siapa gerangan malaikat itu, dan apa tugasnya?.’

Jibril menjawab, ‘Sesungguhnya dia adalah malaikat yang diberi tugas untuk menghitung tetesan air hujan yang turun dari langit ke bumi.’

Maka aku (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam) bertanya kepada malaikat tadi, ‘Apakah kamu tahu berapa bilangan tetesan air hujan yang turun dari langit ke bumi sejak Allah ciptakan bumi?.’

Malaikat itupun berkata, ‘Wahai Rasulallah, demi yang telah mengutusmu dengan membawa kebenaran, sesungguhnya aku mengetahui semua jumlah tetesan air hujan yang turun dari langit ke bumi. Dan aku juga mengetahui secara rinci berapa jumlah tetesan hujan yang jatuh di lautan, di daratan, di bangunan, di perkebunan, di daratan yang bergaram, dan di pekuburan.’

Mendengar uraian malaikat tadi, Rasuluallah shallallahu ‘alaihi wasallam sangat takjub atas kecerdasan dan daya ingatnya dalam perhitungan. Kemudian malaikat tadi berkata kepada beliau, ‘Wahai Rasulallah, walaupun aku memiliki seribu tangan dan sejuta jari dan diberikan kepandaian dan keulungan (untuk menghitung tetesan air hujan yang yang turun dari langit ke bumi), tapi aku tidak mampu menghitung satu perkara.’

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun bertanya, ‘Perkara apakah itu?.’

Malaikat itupun menjawab, ‘(Kekurangan dan kelemahanku, wahai Rasulullah), jika umatmu berkumpul di satu tempat, mereka menyebut namamu lalu bershalawat atasmu, pada saat itu aku tidak bisa menghitung berapa banyaknya pahala yang diberikan Allah kepada mereka atas shalawat yang mereka ucapkan atas dirimu.’”

Hadits ini derajatnya PALSU (Maudhu’) dan BATIL karena Tidak Ada Asal-usulnya. Dan diantara tanda atau ciri kepalsuannya adalah sebagai berikut:

1) Hadits Palsu tersebut TIDAK ADA di dalam kitab-kitab hadits yang disusun para ulama Ahlus Sunnah Wal Jama’ah, seperti kitab Shohih Al-Bukhari, Shohih Muslim, Sunan Abu Daud, Sunan An-Nasai, Sunan At-Tirmidzi, Sunan Ibnu Majah, Musnad Imam Ahmad, Sunan Ad-Darimi, Sunan Ad-Daruquthni, Shohih Ibnu Hibban, Shohih Ibnu Khuzaimah, Sunan Al-Baihaqi, dsb. Bahkan di dalam kitab hadits-hadits Dho’if dan Palsu karya para ulama Sunnah pun hadits tersebut tidak ditemukan, sebagaimana dinyatakan oleh sebagian para ulama dan penuntut ilmu hadits.

2) Hadits Palsu ini disebutkan di dalam kitab-kitab hadits karya para tokoh (baca: pendeta) Syi’ah Rofidhoh dengan tanpa menyebutkan sanadnya. Dan juga disebutkan di dalam situs-situs Syi’ah di internet, diantaranya:

1. Kitab Mustadrok Al-Wasa-il karya An-Nuri Ath-Thobrosi Ar-Rofidhi V/355 hadits ke-72, cetakan ke-2, pustaka Alul Bait.

2. Manazilu Al-Akhiroti Wal Matholibu Al-Fakhirotu karya Abbas Al-Qummi Ar-rofidhi, cetakan Muassasah An-Nasyr Al-Islami.

3. http://www.al-shia.org/html/id/service/maqalat/003/11.html

3) Ditinjau dari lafazhnya, maka susunan kalimat hadits palsu tersebut tidak baik dan tidak fasih. Sehingga sangat mustahil hadits ini datang dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, karena beliau telah diberi Allah mukjizat jawami’ul kalim, yakni kemampuan berbicara dengan bahasa Arab yang paling fasih dengan kalimat yang singkat namun maknanya luas dan padat. Sementara di dalam hadits palsu ini terdapat kata Dzaakiroh (ذاكرة) yang artinya daya ingat, dan Dzakaa’ (ذكاء) yang artinya kecerdasan, yang mana kedua kata itu termasuk kata-kata modern yang sering diucapkan oleh orang-orang zaman sekarang. Sehingga dengan demikian dapat disimpulkan bahwa orang yang memalsukan hadits ini bukan orang yang hidup di zaman generasi salaf, tetapi ia hidup di zaman belakangan ini setelah berlalunya generasi as-salaf.

4) Di dalam hadits palsu ini disebutkan bahwa malaikat yang memiliki 1000 (seribu) tangan, dan pada setiap tangan terdapat 1000 (seribu) jari mampu menghitung jumlah tetesan air hujan, maka hadits ini menjadi BATIL karena bertentangan dengan firman Allah ta’ala: وَإِنْ تَعُدُّوا نِعْمَةَ اللَّهِ لاَ تُحْصُوهَا

Artinya: “Dan jika kalian menghitung nikmat Allah, niscaya kalian tidak mampu untuk menghitungnya.” (QS. Ibrahim: 34).

Dan air hujan merupakan salah satu nikmat dari sekian banyak nikmat Allah yang dilimpahkan kepada hamba-hamba-nya. Maka bagaimana mungkin tetesan air hujan dapat dihitung jumlahnya malaikat atau makhluk lainnya?!

Demikian penjelasan tentang derajat hadits ini yang banyak tersebar di media internet atau melalui BBM, atau selainnya. Semoga Allah ta’ala melindungi kita semua dari bahaya mempercayai, mengamalkan dan menyebarluaskan hadits-hadits lemah dan palsu.

Alhamdulillah, dengan taufiq dan pertolongan-Nya, artikel ini telah selesai ditulis di Klaten, pada pagi hari Jumat, 17 januari 2014. Semoga bermanfaat bagi kita semua. Aamiin.

* Artikel BB Group majlis Hadits Ikhwan dan Akhwat, chat romm Hadits Dho’if dan Palsu. PIN: 27FE9BE4

©2024 iStockphoto LP. Desain iStock adalah merek dagang iStockphoto LP.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Orang-orang yang suka minum khamar akan terjerumus dalam jurang kemiskinan serta masalah kesehatan. Bahkan karena pengaruh khamar akan membuatnya semakin dalam pada perbuatan maksiat lainnya, seperti mencuri, berzina, membunuh, dan lainnya.

Di akhirat, orang-orang yang meminum khamar akan mendapatkan siksa yang sangat berat. Berikut enam hadits tentang azab yang akan menimpa para peminum khamar.

MuslimTerkini.com – Ulasan ini akan menyuguhkan contoh teks ceramah tentang larangan berjudi beserta dalilnya.

Adapun teks ini dimaksudkan untuk memberikan referensi kepada para dai atau praktisi yang ingin berdakwah mengenai larangan berjudi.

Sebagaimana yang kita ketahui bahwa judi adalah penyakit yang saat ini menjangkit masyarakat.

Padahal sudah jelas bahwa agama dan negara melarang yang namanya judi. Maka dari itu, inilah teks dakwah untuk menjahui perjudian.

Teks ceramah ini juga bisa Anda gunakan untuk kultum, kuliah umum, khutbah dan sebagainya. Silahkan disimak.

Baca Juga: Surat Al Baqarah Ayat 219 Arab Latin dan Artinya, Tentang Teka Teki Meminum Khamar dan Judi

Assalamu ‘alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh Alhamdulilah wa sholahtu was salamu ‘ala Rosulillah.

As hadu allaa ilaaha illah wah dahu laa syariikalh, wa as hadu anna muhammadan ‘abduhu wa rosuluh.Amma ba’du

Segala Puji bagi Allah, yang telah memberikan nikmat kepada kita berupa nikmat sehat dan sempat, shalawat dan salam selalu tetap tercurah kepada keharibaan Nabi agung Muhammad saw, keluarga, sahabat dan pengikutnya sampai akhir zaman.

Pada kesempatan yang berbahagia ini saya akan menyampaian ceramah tentang Ceramah tentang larangan berjudi

Sahabatku yang dirahmati Allah

Perjudian adalah sebuah perbuatan keji, dilarang oleh agama karena sebuah permainan yang menjanjikan kemenangan, yang membuat orang jadi malas bekerja, dan membuat pelakunya percaya pada sebuah undian berhadiah.

Baca Juga: Surah Al Maidah Ayat 91 Arab Latin dan Artinya, Tentang Alasan Minuman Keras dan Judi Haram

Banyak orang kaya miskin gara-gara judi dan tidak sedikt orang miskin sengsara kerena judi, apalagi di era sekarang judi tidak lagi di lapak, atau di meja casino, akan tetapi sudah masuk kamar-kamar rumah, masuk ke dunia anak-anak sekolah, masuk dunia remaja, melalui teknolagi hanpon, sering kita sebut judi online, kapan pun dimanapun, dalam kondisi apapun bisa bermain.

Ini tentu merusak generasi muda, membuat banyak penganguran, membuat banyak orang malas bekerja.

Khamr adalah minuman keras yang dulunya terbuat dari kurma dan anggur. Karna memabukkan, khamr dilarang dan hukumnya haram. Larangan minum khamr diturunkan secara bertahap. Karena minuman ini sudah menjadi kebiasaan yang mendarah daging sejak zaman jahiliyah.

Khamr dalam Islam adalah minuman yang haram berdasarkan Al-qur'an, As-Sunah dan Ijma'. Hadits tentang khamr dan judi tertuang dalam surah Al-Baqarah ayat 219, Allah SWT berfirman:

يَسْـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلْخَمْرِ وَٱلْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَآ إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَٰفِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَآ أَكْبَرُ مِن نَّفْعِهِمَا ۗ وَيَسْـَٔلُونَكَ مَاذَا يُنفِقُونَ قُلِ ٱلْعَفْوَ ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمُ ٱلْءَايَٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya: "Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah: "pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya". Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan". Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir." (QS. Al-Baqarah: 219).

Dikutip dalam buku 'Hadits Shahih Bukhari - Muslim (HC)' oleh MUSLIM hukum bagi peminum khamr jika tidak bertaubat tertulis dalam hadits ini,

Abdullah bin Umar berkata: "Rasulullah Saw bersabda: 'Siapa yang minum khamr di dunia kemudian tidak bertobat darinya, maka tidak akan diberi (minuman itu) di akhirat.'" (Dikeluarkan oleh Bukhari pada Kitab ke-74, Kitab Minuman bab ke-1, bab firman Allah: "Khamr, judi, menyembelih untuk berhala dan mengundi nasib dengan anak panah itu adalah perbuatan keji.")

Hadits larangan minum khamr juga diriwayatkan oleh Abu Dawud bahwa Rasulullah Saw bersabda,

"Khamr itu telah dilaknat dzatnya, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, orang yang menjualnya, orang yang membelinya, orang yang memerasnya, orang yang meminta untuk diperaskan, orang yang membawanya, orang yang meminta untuk dibawakan dan orang yang memakan harganya." (Diriwayatkan oleh Ahmad (2/25,71), Ath-Thayalisi (1134), Al-Hakim At-Tirmidzi dalam Al-Manhiyaat (hal: 44,58), Abu Dawud (3674)).

Hadits larangan minum khamr juga disebutkan dalam Imam Ahmad yang meriwayatkan sebuah hadits dari Abu Musa al-Asy'ariy bahwa Rasulullah Saw bersabda, "Tidak akan masuk surga orang yang senantiasa minum khamr, orang yang percata atau membenarkan sihir, dan orang yang memutuskan tali silaturrahim. Barangsiapa mati dalam keadaan minum khamr (mabuk) maka Allah kelak akan memberinya minum dari sungai Ghuthah. Yaitu air yang mengalir dari kemaluan para pelacur, yang baunya sangat mengganggu para penghuni neraka." (Isnadnya dha'if. Diriwayatkan oleh Ahmad (4/399), Al-Hakim (4/146), Ibnu Hibban (5346) dan sanadnya dha'if).

Dalil tentang larangan minum khamr juga terdapat dalam surah An-Nisaa ayat 43 berikut ini:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَقْرَبُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَأَنتُمْ سُكَٰرَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا۟ مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِى سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا۟ ۚ وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰٓ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَآءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ ٱلْغَآئِطِ أَوْ لَٰمَسْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوا۟ مَآءً فَتَيَمَّمُوا۟ صَعِيدًا طَيِّبًا فَٱمْسَحُوا۟ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا

Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu sholat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun." (QS An-Nisaa ayat 43).

Itulah hadits dan ayat-ayat yang menjelaskan tentang larangan meminum khamr untuk muslim.

Khamr adalah semua jenis minuman yang bersifat memabukkan. Sejumlah ayat Al-Qur'an dan hadits menjelaskan tentang larangan meminum khamr.

Dikutip dari buku Pengantar Studi Quran, Fiqih, Manhaj oleh H. Brilly El-Rasheed, secara bahasa, khamr berarti menutupi. Sedangkan secara istilah, khamr diartikan sebagai sebagai jenis minuman yang memabukkan dan menutupi kesehatan akal. Khamr bisa berasal dari buah-buahan seperti anggur, kurma, madu, gandum, dan biji sya'ir.

Allah SWT mengharamkan khamr bukan tentu karena hal tersebut buruk untuk manusia. Khamr adalah induk dari segala macam dosa yang memiliki mudharat yang besar karena dapat membahayakan jiwa, raga, dan akal, serta harta peminumnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT