Cara Mengetahui NOP PBB
NOP dapat ditemukan pada slip pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diberikan kepada pemilik objek pajak. Biasanya, NOP tertera di bagian kiri atas slip pembayaran.
Aplikasi Sentuh Tanahku
Yang pertama adalah aplikasi Sentuh Tanahku di smartphone. Untuk cek sertifikat tanah, Anda bisa melakukan langkah-langkah berikut ini:
Dengan aplikasi ini, Anda juga dapat mencari tahu syarat-syarat, menelusuri proses pengurusan sertifikat tanah, hingga mengetahui prediksi perhitungan biaya yang akan dikeluarkan.
Website BHUMI.atrbpn adalah situs peta interaktif yang terintegrasi dengan geoportal ATLAS untuk menggambarkan bidang-bidang tanah yang terdaftar di Kementerian ATR/BPN. Caranya adalah sebagai berikut:
Cara Mengetahui/Menemukan NOP yang Hilang
Lalu, bagaimana cara mengetahui NOP PBB yang hilang? Tidak perlu panik, ada beberapa cara mudah untuk mengetahui NOP PBB yang hilang. Simak penjelasannya berikut.
Nah, itulah beberapa cara mengetahui NOP PBB yang hilang. Anda tidak perlu bingung lagi jika NOP PBB hilang. Mari taat pajak dengan aplikasi AyoPajak yang dirancang khusus untuk Wajib Pajak pribadi maupun perusahaan. Hanya dengan satu klik, berbagai keperluan perpajakan seperti lapor SPT dan input NTPN dapat Anda selesaikan melalui AyoPajak yang merupakan PJAP resmi dan diawasi langsung oleh DJP.
Indonesiabaik.id - Aplikasi PeduliLindungi resmi bertransformasi menjadi SATUSEHAT Mobile. Dengan demikian, masyarakat sekarang sudah bisa melakukan update PeduliLindungi menjadi SATUSEHAT Mobile.
Aplikasi SATUSEHAT Mobile memuat data kesehatan masyarakat. Data COVID-19 di aplikasi PeduliLindungi akan otomatis pindah ke aplikasi SATUSEHAT Mobile. Hal ini termasuk data sertifikat vaksinasi.
Cara Cek Sertifikat Tanah via Sentuh Tanahku
Sebelum melakukan cek BPN online untuk memeriksa keaslian sertifikat, Anda perlu mengunduh aplikasi Sentuh Tanahku terlebih dahulu.
Berikut cara cek sertifikat tanah BPN online melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Cara Cek NOP dari Sertifikat Tanah
NOP juga dapat ditemukan pada STTS (Surat Tanda Terima Setoran) atau SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang). Jika tidak memiliki slip pembayaran, Anda bisa mengunjungi kantor Dispenda untuk pengecekan dan pembuatan NOP baru. Selain itu, pengecekan bisa dilakukan melalui Sistem Informasi Geografi (SIG) di KPP Pratama Daerah.
Layanan cek NOP online sudah tersedia di beberapa daerah. Di Jakarta, misalnya, cek NOP bisa dilakukan melalui situs resmi BPRD Jakarta. Beberapa daerah lain, seperti Surabaya, juga menyediakan layanan serupa di laman resminya.
Cara Mengetahui NOP yang Hilang
Jika NOP hilang, Anda dapat menemukannya dengan beberapa cara:
NOP biasanya tercantum di surat ini.
Gunakan layanan cek online yang tersedia di beberapa daerah.
Anda bisa mengunjungi DISPENDA untuk mendapatkannya kembali. Biasanya akan dibutuhkan beberapa dokumen penting guna mengecek NOP Anda.
Website HTEL untuk PPAT
Yang ketiga adalah lewat situs Hak Tanggungan Elektronik ATR/BPN. Namun aplikasi ini hanya bisa digunakan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau perusahaan jasa keuangan. Caranya adalah sebagai berikut:
Demikian tadi 3 cara cek sertifikat tanah online dengan mudah tanpa harus antre ke kantor BPN. Caranya adalah melalui aplikasi Sentuh Tanahku, website BHUMI, dan website khusus PPAT. Semoga bermanfaat.
Bagaimana cara mengetahui NOP PBB yang hilang? NOP (Nomor Objek Pajak) merupakan nomor identitas Objek Pajak PBB dan digunakan sebagai sarana administrasi perpajakan, sehingga sudah barang tentu jika NOP adalah suatu hal yang penting bagi Wajib Pajak. Hanya ada satu sistem pemberian NOP, yang berlaku secara nasional seluruh Indonesia. Lantas, bagaimana cara mengetahui NOP PBB yang hilang? Simak penjelasannya berikut ini.
Cara Cek Sertifikat Tanah Lewat Online
Simak cara cek sertifikat tanah lewat online berikut ini, seperti yang dikutip dari indonesia.go.id serta laman atrbpn.go.id:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengertian Nomor Objek Pajak
NOP adalah nomor yang digunakan untuk mengidentifikasi objek pajak dalam administrasi perpajakan. Setiap objek pajak, seperti tanah atau bangunan, memiliki NOP unik yang memudahkan proses pendataan dan pengawasan pajak. NOP juga mempermudah peninjauan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP).
NOP terdiri dari 18 digit angka dengan struktur sebagai berikut:
Ketahui Letak NOP di Sertifikat Tanah yang Jarang Anda Ketahui. (FOTO: MNC MEDIA)
Pemberian NOP bertujuan untuk:
Cek NOP di Sistem Informasi Geografi (SIG)
Apabila masih ragu dengan NOP yang tercantum di STTS, Anda bisa memastikannya dengan pengecekan melalui SIG yang ada di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Daerah.
Itulah penjelasan letak NOP sertifikat tanah. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda. (MYY)
Jakarta (ANTARA) - Saat ini Anda bisa mengecek keaslian sertifikat tanah dengan mudah melalui online, tanpa harus repot-repot datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Mau tau caranya bagaimana? simak penjelasannya di bawah ini.
Sertifikat tanah merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai bukti kepemilikan seseorang atas suatu lahan atau sebidang tanah beserta bangunannya. Sertifikat tanah juga menjadi landasan untuk berbagai transaksi tanah, seperti jual beli, sewa, atau gadai.
Sertifikat tanah berisikan informasi terkait pemilik tanah, luas tanah, lokasi tanah dan jenis hak atas tanah. Bagi Anda yang telah melakukan sertifikasi tanah, Anda akan diwajibkan untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Memiliki fungsi yang sangat penting baik bagi pemilik tanah maupun negara dalam pencatatan hak milik suatu properti.
Ada 3 cara dalam mengecek sertifikat tanah via Online, diantaranya;
1. Cek Sertifikat Melalui Aplikasi Sentuh Tanahku
Demikian cara mudah yang bisa Anda lakukan untuk keperluan pengecekan sertifikat tanah Anda.
Baca juga: Menteri ATR: Sertifikat tanah memiliki nilai ekonomi bagi masyarakat
Baca juga: Tantangan dan penguatan penyertifikatan BMN berupa tanah di Indonesia
Baca juga: Menteri AHY sosialisasikan manfaat sertifikat tanah jadi modal usaha
Pewarta: Raihan FadilahEditor: Alviansyah Pasaribu Copyright © ANTARA 2024
Kini untuk cek sertifikat tanah tidak perlu datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Cukup lewat online, kita bisa cek keaslian sertifikat.
Hal ini sering dilakukan dalam jual beli tanah, antara lain untuk memastikan apakah sertifikat tanah tersebut sesuai dengan lokasi dan luasnya. Setidaknya ada 3 cara cek sertifikat tanah yang bisa dilakukan.